Siapa saja yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ? | Bob The Builder

Selasa, 09 Desember 2008

Siapa saja yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Menu Awal

Pilihan Title Articles

Siapa saja yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Adapaun yang dapat meamnfaatkan layanan Sunset Policy adalah seluruh masyarakat, baik Orang Pribadi maupun Badan, dengan ketentuan ;

  1. Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 maret 2009.
  2. Wajib PAjak Orang Pribadi atau Badan yang dalam tahu 2008 membetulakn SPT TahunanPPh untuk Tahun PAjak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
sumber data

0 Comments:

Related Articles