Apakah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh itu ? | Bob The Builder

Selasa, 09 Desember 2008

Apakah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh itu ?

Menu Awal

Pilihan Title Articles

Apakah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh itu ?

Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh merupakan formulir yang diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan melaporkan kewajiban perpajaknnya yang berisi antra lain ;

  1. Penghasilan Wajib Pajak.
  2. Jumlah pajak yang harus dibayar.
  3. Jumlah pajak yang telah dipungut / dipotong.
  4. Harta dan Kewajiban.

Adapun Formulir SPT dapat diperoleh di ; www.pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

sumber data

0 Comments:

Related Articles