Apakah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh itu ? Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh merupakan formulir yang diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan melaporkan kewajiban perpajaknnya yang berisi antra lain ;
Adapun Formulir SPT dapat diperoleh di ; www.pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. |
Selasa, 09 Desember 2008
Apakah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh itu ?
Diposting oleh Angel Gawe Email di 22.06
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Post a Comment