Pengertian Sunset Policy 2008 Sunset Policy 2008 adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ). Fasilitas Sunset Policy hanya berlaku pada tahun 2008. Jangan lewatkan kesempatan emas ini … |
Selasa, 09 Desember 2008
Pengertian Sunset Policy 2008
Diposting oleh Angel Gawe Email di 21.53
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Post a Comment